Simulasi Deposito Bank Syariah

Simulasi Deposito Bank Syariah

Nisbah Deposito Syariah Dana Rp20 Juta

Contoh lain untuk menghitung nisbah deposito syariah yaitu sebagai berikut:

Misalnya, kamu membuka rekening deposito syariah pada bulan Agustus 2023 dengan dana yang disetorkan sebesar Rp20 juta.

Pada saat pembukaan rekening, kamu dan pihak pengelola dana melakukan akad mudharabah dengan kesepakatan bagi hasil sebesar 60% untuk nasabah dan 40% bank.

Di bulan tersebut, bank pilihanmu ternyata mengelola dana deposito sebesar Rp5 miliar dengan keuntungan yang akan digunakan bagi hasil sebesar Rp50 juta.

Maka, cara hitung bagi hasil deposito syariah adalah sebagai berikut:

Nisbah Deposito Syariah = (Rp20.000.000 : Rp5.000.000.000) x 60% x Rp50.000.000

Nisbah Deposito Syariah = 0,004 x 60% x Rp50.000.000

Nisbah Deposito Syariah = Rp120.000

Jadi, keuntungan yang akan didapatkan oleh nasabah pada bulan tersebut sebesar Rp120.000.

Nah, itu dia cara menghitung nisbah deposito syariah beserta rumus yang bisa digunakan. Gimana? Kamu sudah paham atau belum?

Jika sudah paham, kamu bisa menggunakan cara di atas untuk menghitung nilai nisbah yang akan didapatkan saat investasi di deposito syariah nantinya.

Tapi, kalau kamu nggak mau menghitung imbal hasil, beli saja deposito di DepositoBPR by Komunal.

Sebab, di sini kamu tidak perlu repot menganalisa keuntungan dan melakukan pertimbangan lainnya, karena sudah pasti untung.

Bagaimana tidak, DepositoBPR by Komunal menyediakan deposito BPR Syariah yang memiliki imbal hasil lebih tinggi dibandingkan deposito dari bank umum.

Praktis, jika ingin menemukan deposito BPRS ini, kamu bisa mengunjungi

. Lalu, buka laman Peluang Deposito dan pilih “deposito syariah” pada kolom kategori.

Soal keamanannya pun tak perlu diragukan lagi, karena telah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tunggu apalagi? Yuk bikin investasimu #MakinMaksimal dengan DepositoBPR by Komunal!

Macam-Macam Bunga Deposito Bank BRI

Selain layanan, tentu deposito Bank BRI memiliki berbagai macam bunga deposito yang dapat dirasakan dan didapatkan nasabah Bank BRI. Berikut merupakan berbagai macam bunga deposito Bank BRI, yaitu:

Deposito Rupiah merupakan simpanan dalam bentuk mata uang Rupiah dan hanya bisa ditarik saat jangka waktu tertentu sehingga bisa mendapatkan bunga yang menarik dan beragam di keuntungan-keuntungan yang ada. Berikut merupakan beberapa keuntungan yang dimiliki oleh deposito Rupiah, yaitu:

Tentu sebelum membuka deposito Rupiah Bank BRI, kamu perlu mempersiapkan hal-hal berikut ini, yaitu:

Deposito Valas merupakan simpanan dalam bentuk mata uang asing dan hanya bisa ditarik saat jangka waktu tertentu sehingga bisa mendapatkan bunga yang menarik dan beragam di keuntungan-keuntungan yang ada. Berikut merupakan beberapa keuntungan yang dimiliki oleh deposito Valas, yaitu:

Tentu sebelum membuka deposito Valas, kamu perlu mempersiapkan hal-hal berikut ini, yaitu:

Deposito Internet Banking merupakan simpanan melalui internet banking BRI dan hanya bisa ditarik saat jangka waktu tertentu sehingga bisa mendapatkan bunga yang menarik dan beragam di keuntungan-keuntungan yang ada. Berikut merupakan beberapa keuntungan yang dimiliki oleh deposito Internet Banking, yaitu:

Tentu sebelum membuka deposito Internet Banking, kamu perlu mempersiapkan hal-hal berikut ini, yaitu:

Deposito On Call (DOC) adalah salah satu produk investasi yang ditawarkan oleh Bank BRI. Produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan dana jangka pendek, biasanya digunakan oleh nasabah korporasi atau institusi. DOC memberikan fleksibilitas karena tenor penyimpanannya mulai dari satu hari hingga maksimal satu bulan, tergantung kebutuhan nasabah. Berikut fitur-fitur utama dari Deposito On Call Bank BRI:

Baca Juga: Deposito Berjangka – Pengertian, Manfaat dan Cara Investasi

Simulasi Menggunakan Deposito Bank BRI

Sebelum menghitung, pastikan kamu mengetahui besaran bunga yang ditetapkan oleh Bank BRI untuk produk depositonya. Berikut merupakan cara menghitungnya, yaitu:

Ibu Sita mempunyai dana 15 juta untuk didepositokan dengan tenor selama 6 bulan, maka cara menghitungnya adalah:

(Suku bunga deposito x setoran pokok deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari

(3% x Rp15.000.000,00 x 30 x 80%) / 365

Maka hasil perhitungannya menunjukkan bahwa Ibu Sita akan mendapatkan uang sebesar Rp29.589,04 setiap bulannya hasil dari deposito.

Nisbah Deposito Syariah Dana Rp10 Juta

Pada bulan Juli 2023, kamu menyimpan dana sebesar Rp10.000.000 di produk deposito syariah.

Di awal pembukaan rekening, persentase nisbahnya telah disepakati dengan besaran 60% untuk nasabah dan 40% bank.

Diketahui, jumlah total dana deposito syariah yang dikelola bank pada bulan Juli 2023 adalah Rp4 miliar.

Kemudian, keuntungan yang didapatkan bank untuk bagi hasil di bulan tersebut adalah Rp40 juta.

Nah, dengan menggunakan contoh ini, bagaimana cara menghitung bagi hasil deposito syariah?

Mudah saja! Kamu tinggal memasukkan semua komponen yang sudah diketahui ke dalam rumusnya. Sehingga, perhitungan deposito syariah adalah sebagai berikut:

Nisbah Deposito Syariah = (Rp10.000.000 : Rp4.000.000.000) x 60% x Rp40.000.000

Nisbah Deposito Syariah = 0,0025 x 60% x Rp40.000.000

Nisbah Deposito Syariah = Rp60.000

Jadi dari perhitungan deposito syariah di atas, diketahui bahwa keuntungan atau nisbah yang akan didapatkan oleh nasabah yaitu Rp60.000.

Nisbah atau Persentase Keuntungan Deposito Syariah

Sebelum membahas cara menghitung nisbah deposito syariah, sudah tahukah kamu bahwa keuntungan menyimpan dana di instrumen ini tidak didapatkan dari bunga?

Yap, hal ini dikarenakan deposito syariah menganut prinsip dan hukum Islam dalam pelaksanaannya.

Tapi tenang saja, karena kamu akan tetap mendapatkan keuntungan dari dana yang kamu simpan. Lantas dari mana keuntungannya?

Adapun keuntungan deposito syariah didapatkan dari imbal hasil atau biasa disebut dengan nisbah.

Nisbah ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah di awal pembukaan rekening.

Misalnya, kedua belah pihak menyepakati bagi hasil dengan persentase 55% untuk nasabah dan 45% bank.

Maka persentase tersebut akan digunakan sebagai patokan bagi hasil keuntungan nantinya.

Namun, perlu diketahui bahwa, meski persentase pembagiannya akan selalu sama, tapi nilai keuntungan yang didapatkan akan berbeda-beda.

Hal ini dikarenakan, nilai nisbah dipengaruhi oleh beberapa faktor lainnya, salah satunya jangka waktu penyimpanan.

Deposito syariah adalah produk keuangan beupa simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip syariah. Deposito syariah ditujukan bagi nasabah perorangan dan perusahaan. Perbedaan antara deposito konvensional dengan deposito syariah terletak pada cara pengelolaannya yaitu menggunakan akad mudharabah. Deposito syariah tidak menggunakan bunga melainkan menawarkan nisbah, yaitu sistem bagi hasil. investasi penanaman modal di bank syar’iah akan diteruskan pada sektor usaha yang halal.

Dalam deposito syariah nasabah disebut sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank disebut sebagai mudharib atau pengelola dana. Return dari deposito syariah berfluktuasi sesuai tingkat keuntungan dan kinerja bank syariah dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan nisbah ditetapkan pada awal mendaftar deposito, sebagai contoh 65:35 yang berarti keuntungan diberi ke pada shahibul maal sebesar 65% dan sisanya sebesar 35% diberi ke mudharib.

LKS - Menghitung Bagi Hasil Deposito Bank DKI Syariah

Salah satu cara kita untuk bisa mempunyai simpanan adalah membuat deposito di sebuah bank. Deposito merupakan uang yang disimpan di sebuah bank dan pencairannya hanya bisa dilakukan di waktu tertentu serta mengikuti syarat-syarat tertentu sesuai yang diberikan oleh banknya. Deposito memiliki beberapa karakteristik yang bisa disesuaikan dari masing-masing bank. Berikut merupakan karakteristik sebuah deposito pada umumnya, yaitu:

Biasanya, masih terdapat beberapa orang yang ragu akan memiliki deposito yang sebenarnya memiliki beberapa keuntungan. Berikut merupakan beberapa keuntungan jika kamu memiliki deposito, yaitu:

Salah satu bank yang menyediakan layanan deposito yaitu Bank Rakyat Indonesia atau lebih dikenal dengan Bank BRI. Yuk kita cari tahu mengenai deposito Bank BRI!

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!

Yuk Gunakan Deposito Bank BRI!

Melalui perhitungan dan keuntungan yang dimiliki oleh produk deposito Bank BRI, tidak ada lagi yang perlu kamu ragukan untuk menggunakan produk ini. Yuk gunakan deposito Bank BRI! Selain minim resiko, layanan ini juga telah diawasi oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau LPS.

Baca Juga: Ini Pengertian Deposito Mudharabah, Cara Kerja, Keuntungan, dan Contohnya

Semua Bisa Punya Deposito dengan Deposito Flexi!

Deposito Flexi menawarkan fleksibilitas lebih dibandingkan produk pendahulunya. Dengan Deposito Flexi, nasabah bisa mencairkan deposito sewaktu-waktu tanpa penalti.

Sebetulnya, berapa sih imbal hasil deposito syariah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kamu perlu tahu cara menghitung nisbah deposito syariah.

Cara ini tidak hanya untuk menjawab rasa penasaranmu saja, tapi juga penting supaya kamu bisa melihat prospek keuntungannya.

Dengan begitu, kita sebagai investor bisa membuat

yang tepat sesuai dengan risiko dan kebutuhan.

Namun, bagaimana cara hitung bagi hasil deposito syariah? Nah, artikel ini telah merangkum semua cara dan rumus yang digunakan, jadi baca sampai habis, ya!

Jenis-Jenis Deposito Bank BRI

Layanan deposito di Bank BRI memiliki dua jenis yang bisa dipilih oleh nasabah sesuai dengan kebutuhan. Berikut merupakan dua jenis deposito yang diberikan oleh Bank BRI, yaitu:

Baca Juga:  Kenali Pengertian Deposito On Call, Syarat Pengajuan, dan Rumus Hitung Bunganya

Cara Membuka Deposito Bank BRI

Terdapat dua cara untuk membuka deposito Bank BRI, yaitu:

Secara online dengan cara:

Secara offline dengan cara:

Apa itu Deposito Syariah?

Deposito syariah adalah salah satu instrumen investasi yang pelaksanaannya menganut prinsip dan hukum Islam.

Saat ingin menyimpan dana pertama kali, nasabah (shahibul mal) dan pihak bank (mudharib) harus melakukan akad mudharabah untuk membuat kesepakatan.

Apabila akad yang dilakukan adalah mudharabah muthlaqah, berarti nasabah memberikan kewenangan penuh pada bank untuk mengelola dana investasinya.

Baru setelah itu, bank akan mengelola dana tersebut dengan mengalokasikannya ke instrumen investasi yang juga menganut prinsip syariah.