Apa Hukum Istri Minta Cerai Tapi Suami Menolak Menurut Islam

Apa Hukum Istri Minta Cerai Tapi Suami Menolak Menurut Islam

Hukum Istri Melawan Suami

Foto: Hukum Istri Melawan Suami (Orami Photo Stock)

Setelah memahami kewajiban istri kepada suami, tidak jarang ada hal-hal yang disadari tidak disadari merupakan suatu bentuk melawan suami.

Padahal sebenarnya, suami merupakan sosok kepala keluarga yang harus ditaati saat berada dalam koridor syariat.

Bahkan, Allah SWT dalam sambungan ayat di atas memberikan indikasi bahwa akan ada istri yang melawan suaminya.

Sehingga, Allah memberikan petunjuk atas apa yang harus dilakukan oleh suami jika istri mulai melawan suami.

Seperti yang sudah Allah SWT firmankan dalam surat An Nisa ayat 34:

“... Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.

Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar,”

Dalam Islam, istri tidak mematuhi suami dan cenderung melawan suami, biasanya tidak lagi mematuhi...

Suara.com - Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, tak jarang terjadi masalah, bahkan timbul  peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tak jarang, orang yang mengalami KDRT memilih untuk mengajukan cerai terhadap pasangannya. Lantas bagaimana hukum Islam minta cerai karena KDRT?

KDRT merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum dalam Undang-Undang positif, hal ini diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Selama ini, KDRT identik dengan tindakan yang mengarah pada perbuatan kriminalis seperti pemukulan, penamparan, penganiayaan, intimidasi, dan hal yang melukai badan lainnya. Namun KDRT juga bisa bersifat spiritual emosional, dan perkara-perkara yang tidak kasat mata. Nah, di dalam Islam hukum mengenai KDRT juga telah dijelaskan oleh beberapa ulama.

Hukum Islam Minta Cerai Karena KDRT

Baca Juga: 10 Tanda Pelaku KDRT Tidak Akan Berubah, Seperti Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila?

Salah satu hukum KDRT dalam Islam dijelaskan oleh Buya Yahya, dalam tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada tanggal 20 Desember 2020. Beliau menanggapi terkait hukum KDRT di dalam Islam.

Apabila benar seorang istri sudah mengabdi bahkan merajakan seorang suami, maka ia tidak termasuk istri yang durhaka. Sebaliknya, bila istri sudah bersikap demikian namun sang suami  justru menyepelekan bahkan bersikap kasar hingga memukul, maka bisa dibilang ia termasuk suami yang durhaka.

Oleh sebab itu, istri yang dipukul boleh mengajukan cerai kepada suami. Jangankan dipukul berkali-kali, baru dipukul satu kali saja istri sudah diperkenankan untuk meminta cerai kepada suami. Karena sejatinya perempuan ada bukan untuk dipukuli.

Lebih lanjut, menurut Buya Yahya, meminta tolong kepada orang lain saat dizalimi itu bukan perbuatan yang salah. Selain itu, kita juga diperkenankan cerita kepada orang yang akan bisa menolong, asalkan seperlunya dan tidak menggunjing.

Akan tetapi, sebelum mengajukan gugatan cerai, Buya Yahya mengingatkan tentang bahaya perceraian. Salah satunya yaitu kemampuan hidup seorang perempuan setelah ia menyandang status janda. Sebab setelah cerai, seorang wanita tidak bisa menyalurkan kebutuhan batin seperti saat masih berumah tangga.

Baca Juga: Wajib Tahu Jenis-Jenis KDRT, Agar Tak Bernasib Seperti Cut Intan Nabila

Di sisi lain, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung KH Munawir menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram. Perilaku KDRT ini bisa menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai suaminya. Bahkan pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari sang istri.

Itu tadi penjelasan mengenai hukum Islam minta cerai karena KDRT. Akhir-akhir ini KDRT menjadi isu yang sering terjadi dan kebanyakan korbannya adalah wanita dan anak-anak. Semoga Allah SWT menjauhkan kita dari tindakan zalim ini.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

TRIBUN-MEDAN.com - Apakah harus cerai jika mempunyai suami yang kasar dan selingkuh? Begini penjelasan Buya Yahya.

Menikah merupakan ibadah terlama yang dilakukan oleh setiap manusia.

Ibadah pernikahan ialah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam.

Maka setelah menikah dan menjadi sepasang suami dan istri memiliki peran masing-masing dalam rumah tangganya.

Sehingga setelah menikah akan ada permasalahan baru yang harus dihadapi lantaran harus menyatukan dua kepala manusia.

Baca juga: Pesan Mulia Buya Yahya Terhadap Orang yang Sering Lupa Gerakan Sholat

Bahkan dalam pernikahan, tak hanya untuk dua insan manusia melainkan harus menyatukan dua keluarga besar.

Terkadang, salah satu permasalahan yang terjadi dalam pernikahan yakni adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami ke istri.

Hal ini terjadi dengan latar belakang yang beragam, sehingga solusi untuk menyelesaikannya pun berbeda pula.

Bahkan tak jarang kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu pemicu adanya perceraian.

Lantas, apakah suami yang berlaku kasar dan selingkuh haruskah istri minta cerai?

Begini penjelasan Buya Yahya dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Kenapa Surat Yasin Dibaca Untuk Orang yang Meninggal Dunia

"Saya ibu rumah tangga, sudah menikah 4 tahun, punya anak usia 3 tahun, selama berumah tangga suami saya selalu kasar, jika saya salah langsung emosi dan tak jarang tangan selalu ikut menangani.

Bahkan kalau dia marah selalu terucap kata pisah atau menyerahkan kepada orangtua saya, terkadang saya takut sendiri kalo berhadapan dengan suami.

Takut salah ngomong dan bisa memicu emosinya, padahal selama ini saya selalu sabar dan selalu berusaha menuruti apa yang suami saya mau.

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Membangun hubungan rumah tangga adalah hal yang tidak mudah. Meskipun pernikahan adalah fase menuju kehidupan yang lebih bahagia, tetapi dalam prosesnya tidak ada pernikahan yang sempurna.

Setiap pernikahan pasti akan menghadapi segala rintangan dan masalah. Hal tersebut hadir untuk melatih suami dan istri mengatur emosinya masing-masing.

Perdebatan menjadi salah satu dampak dari ketidakmampuan menangani suatu masalah, dan hal ini sering kali terjadi dalam rumah tangga. Seseorang yang dibalut oleh rasa marah, ketika berdebat secara tidak sadar bisa mengucapkan kalimat yang kasar dengan nada yang tinggi.

Sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai umatnya yang emosi hingga membentak orang lain, apalagi seorang istri. Seharusnya dalam hubungan rumah tangga, baik suami dan istri harus saling menyayangi dengan mejaga perasaan satu sama lain.

Untuk memahami lebih dalam mengenai masalah ini, berikut Popmama.com telah merangkumnya dalam hukum suami membentak istri menurut Islam.

Mari kita simak pembahasan topik satu ini!

Lihat perubahan sikap suami

Sebelum meminta cerai, perhatikan dulu bagaimana sikap suami setelah ketahuan selingkuh. Apakah ada perubahan menuju arah lebih baik atau penyesalan yang mendalam? Bisa jadi selingkuh terjadi sesaat dan suami sebenarnya masih ingin melanjutkan pernikahan, serta mau berkomitmen untuk tidak mengulanginya lho, Bunda.

Menyakiti hati istri berarti menyakiti anak

Pada dasarnya, perempuan adalah makluk Allah SWT yang kuat, ia mampu berbuat apa saja serta menahan derita apapun demi kebaikan suami dan keluarganya. Namun, jika seorang suami mulai membentak istri, maka runtuhlah kekuatannya.

Tak hanya menyakiti perasaan dan melukai hatinya, tapi suami juga meremukan jiwa dan raganya tanpa disadari. Di dalam Al-quran, tepatnya pada QS. An-Nisa Ayat 19, menjelaskan mengenai hukum suami yang menyakiti istri, sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak," (QS. An-Nisa Ayat 19).

Istri yang mengalami hal ini tentu akan berdampak langsung pada sang anak. Apalagi, jika suami melakukannya di depan buah hati.

Logisnya, apabila istri yang sakit baik pada fisik dan batinnya, ia tidak akan maksimal mengurus rumah tangganya. Istri bisa saja lalai mengurus sang anak, terlebih jika anak menyadari perubahan yang terjadi pada mamanya.

Anak mungkin saja akan membenci sosok papa yang bersikap kasar, dengan membentak sosok yang melahirkannya.

Maka dari itu, seorang suami yang selalu membentak istri, tidak termasuk dalam orang yang berkeyakinan Islam. Namun, mereka adala orang yang masih menganut sisa dari keyakinan jahiliyah dan pembodohan dalam pikiranya.

Suami harus merenungi bahwa perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki

Seorang perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok, dan berada di dekat hati. Pernyataaan ini memang terdengar konyol dan tak logis, tetapi hal tersebut memang benar adanya.

Jadi, perempuan diciptakan untuk dicintai, buka untuk disakiti. Bentakan dan perlakuan kasar merupakan hal yang bisa menyakiti hati istri, hal ini dapat menjadi penyebab munculnya perceraian dalam rumah tangga.

Berdasarkan hadis dari HR. Muslim bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya,” (HR. Muslim).

Bertentangan dengan pesan Rasullah SAW

Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk mengikuti teladan Rasulullah SAW dalam memperlakukan istrinya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW pernah bersabda:

Sebaik-baik kalian, (adalah) yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku," (HR.Tirmidzi).

Nabi Muhammad SAW juga melarang pasangan untuk saling membenci, karena hal tesebut masuk dalam salah satu karakter yang buruk. Apabila istri memiliki sifat yang tak baik, maka ia mungkin memiliki banyak sifat lain yang baik sebagai alasannya.

Hadis ini juga memerintahkan suami untuk berperilaku sabar atas kerasnya sifat istri, ataupun sebaliknya.

Neraka atau Surganya Istri Berada pada Suami

Salah satu alasan mengapa istri harus hormat pada suami karena restu neraka atau surganya istri ada pada tangan suami.

Apabila perempuan tersebut sudah berani melakukan hal-hal yang bertujuan buruk atau melawan suami, hingga suami murka pada perlakuan istrinya, maka hal ini sudah sangat berbahaya.

Rasulullah SAW pernah menasihati seorang istri untuk menaati suaminya.

أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ قَال : انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

"Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah kamu punya suami? Wanita itu menjawab: "Ya". Rasulullah SAW berkata: "Perhatikan dimana posisimu terhadap suami. Sebab pada suami itu ada surgamu dan nerakamu." (HR Ahmad).

Tak hanya patuh pada suami, istri yang melakukan kewajibannya sebagai muslim yaitu melaksanakan salat, maka ia dijamin akan masuk surga dari pintu mana saja.

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا .قِيل لَهَا : ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

"Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah ke dalam surga dari pintu yang mana saja." (HR. Ahmad).

Hal yang Dapat Dilakukan oleh Suami Apabila Istrinya Melakukan Nusyuz

Dalam Alquran, Allah SWT menyebutkan ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh suami apabila istrinya Nusyuz, yaitu:

Pada dasarnya ketaatan yang harus dilakukan istri bukan semata-mata untuk kebaikan suami saja. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan dan melaksanakan perintah Allah SWT dalam pernikahan. Tentu ketika suami meminta atau memberikan perintah pada istri, harus ia lakukan untuk kebaikan keluarganya.

Nah, itulah hukum istri melawan suami menurut Islam yang pada akhirnya neraka dan surga jadi jaminannya. Perlu diingat bahwa begitu penting kewajiban istri dalam rumah tangga terhadap suami.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Mama, ya.

Saat suami ketahuan selingkuh, salah satu hal yang kerap langsung dipikirkan oleh istri adalah minta cerai. Tapi bolehkah istri minta cerai?

Paling penting, sebelum meminta cerai ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh istri. Terutama jika keluarga sudah dikaruniai oleh anak.

Seperti diketahui, kesehatan psikis dan masa depan anak masih sangat terpengaruh oleh orang tuanya. Jika perceraian tetap dilakukan dan tidak berakhir dengan baik, bukan tidak mungkin psikis anak bisa terganggu, Bunda.

Selain itu, faktor lain seperti ekonomi juga menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan sebelum istri minta cerai dari suami selingkuh.

Nah, berikut hal-hal yang perlu dipertimbangkan soal boleh atau tidaknya istri minta cerai pada suami yang selingkuh:

Doa seorang istri sangat mustajab

Selain doa orangtua pada anak dan sebaliknya, salah satu doa yang mustajabah adalah doa seorang istri untuk suaminya. Mengetahui hal tersebut, janganlah coba-coba menyakiti fisik maupun batin istrimu apabila suami ingin didoakan yang terbaik.

Bahkan, istri juga ikut andil dalam mempercepat kesuksesan, kebahagiaan, dan rezeki yang melimpah bagia suami melalui doa yang dipanjatkan.

Pertimbangan dalam agama Islam

Dalam agama Islam, gugatan cerai dibagi menjadi dua istilah: fasakh dan khuluk. Fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri, di mana istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya.

Sementara khuluk adalah pengajuan talak oleh istri, namun ia perlu mengembalikan sejumlah harta atau maharnya kepada suami. Sedikit berbeda dari talak, tidak ada rujuk dalam khuluk.